Sejarah

Sejarah Universitas

Universitas Teknologi Digital dibentuk sebagai hasil penggabungan dari tiga (3) perguruan tinggi swasta yang masing-masing diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang berbeda, yakni sebagai berikut:

1. STIE STEMBI Bandung dengan Badan Penyelenggaran Yayasan Puncak Prestasi (YPP);

2. AMIK Hass Bandung dengan Badan Penyelenggaran Yayasan Hass Indonesia; dan

3. AMIK YMI Tegal dengan badan penyelenggara Yayasan Masyarakat Madani Indonesia Baru (YMMIB).

Ijin Operasional Universitas Teknologi Digital didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 693/E/O/2022. SK tersebut tertanggal 19 September 2022. Pembentukan universitas dibarengi dengan penambahan 4 prodi baru, yaitu S1 Teknik Industri, S1 Informatika, S1 Hukum, dan S1 DKV. Sehingga total semua prodi di Universitas Teknologi Digital saat ini ada 11 Prodi.